Beranda | Artikel
Bayar Hutang dengan Mata Uang Berbeda
Senin, 1 Desember 2014

Bolehkah orang yang berhutang dengan mata uang real di bayar dengan mata uang rupiah?

Syeikh Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya dengan pertanyaan semakna dan kesimpulan dari jawaban beliau:

1. Pada asalnya hutang tersebut harus dibayar dg mata uang yg sama.

2. Apabila keduanya sepakat dengan pembayaran menggunakan mata uang lain, maka itu dibolehkan dengan dua syarat:

  • Yang menjadi patokan harga adalah mata uang yang dipinjam dahulu.
  • Harga krus yang dijadikan patokan adalah harga saat pembayaran.

Wallahu a’lam

(Fatawa islamiyyah 2/415)

Ustadz Musyafa’ Ad Dariny, MA


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4355-bayar-hutang-dengan-mata-uang-berbeda.html